Berita Apakabar Plus

Mau Sampai Kapan PMI Memakai Data Palsu?

HONG KONG – Pembenaran data paspor yang dilakukan KJRI Hong Kong menuai protes dari beberapa organsiasi pekerja migran Indonesia (PMI) di Hong Kong. Apa pemicunya, berikut ini penjelasan Konsul Imigrasi Andry Indrady kepada Apakabar Plus, Selasa (5/4):

Apa yang terjadi dalam proses pembenaran data paspor warga Indonesia di Hong Kong?

Selama 2015, KJRI Hong Kong sudah mengeluarkan 23.825 paspor. Terdapat 25 paspor (0,001 persen) yang teridentifikasi perbedaan data. KJRI telah melakukan pembenaran data sebanyak 25 paspor tersebut yang dilengkapi dengan surat pengantar untuk Departemen Imigrasi Hong Kong yang berisi jaminan keabsahan dan kebenaran data. Imigrasi Hong Kong telah memberikan visa baru bagi 14 paspor yang telah dilakukan pembenaran data oleh KJRI. Dari 11 sisanya, ada 4 PMI yang dituntut pidana di pengadilan Hong Kong. Dari 4 tersebut, 1 orang telah dijatuhi hukuman pidana selama 18 bulan atas nama Slamet Riyani.

Terdapat perbedaan perlakuan Imigrasi Hong Kong terhadap pembenaran data yang dilakukan KJRI Hong Kong. Buktinya, ada yang dikasih visa baru, ada yang tidak.

Kenapa ada yang dipidanakan Imigrasi Hong Kong?

Seharusnya, pada saat diperiksa di Kantor Imigrasi Kowloon Bay, mereka bilangnya, “saya tidak tahu-menahu soal perbaikan data ini, silakan hubungi KJRI saya untuk informasi lebih lanjut”. Selesai, tidak ada yang dipermasalahkan.

Kalau mereka merujuk kepada surat dari KJRI saja, aman?

Ya. Karena yang 14 bisa lolos, maka kami ada keyakinan.

Sekarang, apa yang KJRI lakukan untuk lindungi mereka yang sedang diadili?

Yang kami lakukan sekarang, apa yang disarankan Imigrasi Hong Kong, kami membuat surat untuk dibacakan mereka di court (pengadilan), bahwa data mereka yang benar adalah yang data baru. Dulu, terjadi kekeliruan di kantor Imigrasi Indonesia.

Ketika ada fakta 4 PMI dipidanakan terkait pembenaran data pasor, apa tindakan KJRI?

Ini beberapa upaya yang telah KJRI Hong Kong lakukan. Pertama, Konsul Jenderal RI Hong Kong menemui Direktur of Immigration Hong Kong pada 21 Januari 2016. Kedua, Konsul Jenderal RI telah menulis surat kepada Chief Executive Hong Kong pada 18 Februari 2016 tentang keprihatinan KJRI Hong Kong terhadap perbedaan perlakuan Departemnen Imigrasi Hong Kong dalam kasus pembenaran data paspor. Ketiga, KJRI telah melakukan working group antara KJRI dengan Labour Department dan Immigration Department Hong Kong pada 24 Februari 2016. Keempat, KJRI telah melakukan konsultasi hukum dengan pengacara pembela hak pekerja migran di Hong Kong pada 8 Maret 2016. Kelima, KJRI juga telah melakukan pendampingan hukum terhadap PMI dalam rangka pembelaan hukum di persidangan. Selalu, kalau sidang saya ada.

Dengan apa yang kami lakukan, KJRI berharap konsekuensi hukumnya tidak ditanggung PMI. Kalau kemudian ada yang dipidanakan, karena saat interview, mungkin mereka mengaku. Seharusnya, cukup menunjukkan surat dari KJRI saja.

Mengapa pembenaran data paspor ini dilakukan?

Langkah KJRI Hong Kong melakukan pembenaran data paspor sebagai bentuk perlindungan dan edukasi terhadap WNI di luar negeri. Kami ingin edukasi, lain kali tidak boleh menggunakan data berbeda. Memangnya hal seperti ini mau berlanjut sampai kapan? Mau dibiarkan saja? Kalau tidak dibenarkan sekarang, data mereka akan dipalsukan terus dan menjadi bom waktu? Kan harus ada ending-nya (akhirnya).

Lalu, apa saran KJRI kepada warga Indonesia yang paspornya berdata tidak sesuai aslinya?

Dalam rangka memberikan perlindungan maksimal kepada PMI serta untuk menghindarkan tuntutan yuridiksi hukum Hong Kong, maka bagi PMI yang teridentifikasi memiliki perbedaan nama atau tanggal lahir atau nama dan tanggal lahir, maka pembenaran data dan penggantian paspor akan dilakukan di Indonesia dengan memberikan surat pengantar kepada Kantor Imigrasi oleh KJRI Hong Kong. Terhadap PMI yang masih berada di Hong Kong dan teridentifikasi memiliki perbedaan data sebagaimana tersebut di atas, silakan dipakai saja terus paspor itu, sampai masa berlakunya mau habis, lalu pulang.

Bagaimanapun, teman-teman harus memahami bahwa ada konsekuensi hukum jika menggunakan data palsu. Mungkin saja dia akan punya masalah di Hong Kong, namun masalah data seumur hidup mereka selesai. Kalau tidak diperbaiki, nanti dia akan punya masalah di Tanah Air, di Singapura, di Taiwan, di Hong Kong. Tinggal menunggu waktu. [Razak]Apakabar plus

Seputar tanya jawab tentang VISA kerja sesuai pasport...


1. Kalau seandainya masa berlaku passport ya masih setahun lebih, kapan dia harus keluar dr hk?

Jawab: Tidak harus keluar bisa nunggu di HK, berlaku visa sekitar setahun, dan saat itu harus keluar HK/COP visa.

2. Tanya : Bagaimana kalau masa passport tidak cukup 2 tahun dan dia sdh keluar dr hk dithn pertama dan kemudian membuat passport baru.apa dia masih harus exit hk?

Jawab : Untuk yang masa passport tidak cukup 2 th dan sudah exit maka harus bikin passport baru dan kemudian pergi ke immigrasi Hongkong untuk perpanjang sisa visa sampai 2 th atau visa stay Hongkong.

Syarat yang di bawa :
~ surat dr majikan menyatakan masih tetap bekerja dengan majikan
~ isi formulir 988a
~ pasport lama dan pasport baru
~ kontrak kerja
~ id hongkong

Sebaiknya booking di imigrasi sebelum pergi supaya tidak tunggu lama.

" UNIMIG BERSATU "

UNIMIG, Hongkong 30 Januari 2016.

Beberapa kasus pidana yang menjerat Pekerja Migrant Indonesia di Hongkong juga negara penempatan lain telah menjadi perhatian banyak Aktifis Migrant, baik di Hong Kong dan juga di Indonesia. Dalam hal ini, UNIMIG Hong Kong bersinergi dengan sejumlah lembaga, seperti komunitas dan lembaga NGO yang ada di Hong kong melakukan aksi solidaritas dan dukungan kepada rekan pekerja migrant yang sedang mengalami masalah kerja di Negara-negara penempatan.

UNIMIG Hong Kong sendiri mulai mendapat dukungan dari berbagai pihak untuk membuat suatu kampanye yang bertemakan “ MIGRANT INDONESIA CERDAS MULIA “.  Tema ini diambil untuk menambah kecerdasan pekerja migrant dalam segala aspek, diantaranya tentang hukum – hukum ketenagakerjaan di negara penempatan, kesehatan, keterampilan, serta training – training yang dapat memberdayakan pekerja migrant dan sekaligus tentang menambah keimanan dan ketaqwaan kita semua agar mulia di hadapanNYA InsyaAllah.

Salah satu aksi nyata usulan dari UNIMIG Hong Kong adalah menghimbau pemerintah RI dapat melaksanakan kewajibannya melindungi warga negaranya yang menjadi pekerja migrant di Negara-negara penempatan, khususnya bagi para calon pekerja migrant agar pemerintah melakukan kampanye dan memberikan informasi yang lebih jelas tentang; hukum-hukum ketenagakerjaan yang berlaku di negara penempatan tersebut, mendidik agar para calon atau yang sudah menjadi pekerja migrant untuk memiliki keberanian mental  karena itu adalah salah satu pondasi untuk melindungi dirinya sendiri yang utama, mengharuskan para calon pekerja migrant untuk menguasai bahasa negara penempatan, ini adalah salah satu sarana komunikasi di tempat kerja yang sangat penting dan utama agar benar – benar dapat bekerja secara profesional sesuai yang dimaksudkan oleh majikan, karena seringnya permasalahan yang menjadi pemicu utama adalah ketika komunikasi tidak bisa tersampaikan dengan baik dan jelas,pemerintah juga harus memperbaharui sistim kerja konsulat di semua negara penempatan kerja agar lebih cekatan lagi serta memberikan pelayanan yang lebih baik terhadap pekerja migrant, dan ini sudah menjadi salah satu bentuk perlindungan pemerintah kepada warga negaranya .

Beberapa berita  yang baru – baru saja mencuat yaitu seringnya pekerja migrant menjadi korban perdagangan bebas manusia (human trafficking) dan beberapa berita yang mengkabarkan bahwa tidak sedikit pekerja migrant yang menjadi korban pemanfaatan bandar narkoba untuk membawakan narkoba tersebut.

Terkait tentang hal ini Presiden UNIMIG  yaitu Bpk DR Mohammad  Iqbal mengingatkan agar teman – teman pekerja migrant lebih berhati – hati lagi dengan orang yang baru dikenal, baik itu yang dianggap sebagai teman yang hanya dikenal sekilas di negara penempatan kerja, saat kepulangan ke tanah air Indonesia maupun keberangkatan lagi ke negara tujuan kerja, untuk lebih baik menghindari orang – orang yang bertujuan menitipkan barang kepada kita. Dalam hal ini, kita tidak tahu jenis barang apa yang mau di titipkan, ada baiknya kita mengecek terlebih dahulu dengan cara membukanya dan memeriksa dengan cermat sebelum kita membawanya, pastikan tas ransel,tas tangan ataupun koper sudah tertutup dan aman dari jangkauan orang lain saat berada di tempat umum, tidak mudah terbujuk rayu dengan orang yang baru saja dikenal dimanapun berada.

Ketua UNIMIG cabang Hong Kong yaitu Dahlia E.S  juga berpesan kepada teman – teman agar lebih pandai lagi memilih seseorang ataupun suatu perkumpulan untuk kita jadikan teman bergaul, banyak kegiatan positif yang bisa kita jadikan pilihan dalam menentukan masa depan yang lebih baik, selalu ingat dengan tujuan awal dan utama kita saat memutuskan menjadi pekerja migrant untuk apa, ada keluarga kita di tanah air yang sedang menunggu kepulangan kita dalam keadaan baik – baik seperti disaat kita berangkat atau bahkan kita menjadi lebih baik dari sebelumnya Insya Allah, dan lebih baik menghindari memvigurkan sosok orang lain secara berlebihan sekalipun seorang publik vigur yang baru dikenal dari luar saja, karena tidak sedikit kejahatan yang sangat mudah mencari sasaran sebagai korban adalah pemviguran yang berlebihan,dan sebenarnya agamapun menganjurkan hanya Allah SWT dan RossulNYA saja yang pantas kita jadikan vigur. Insya Allah, Allah akan selalu melindungi kita dari segala bentuk ketidak baikan di setiap jengkal langkah kita mencari RidhoNYA aamiin.

UNIMIG Hong Kong yang juga bekerjasama dengan beberapa aktifis pekerja migrant lainnya,  juga mendapatkan dukungan dari  Bpk.Abdul Ghofur yang juga selaku konsultan UNIMIG Hong Kong, Bpk.Heru Susetyo,PhD selaku Manajer riset dan Advokai UNIMIG pusat, Bpk.Fathurrahman selaku Sekjen UNIMIG pusat, serta Bapak M Arifin Purwakananta selaku Direktur Institut Inovasi Sosial Indonesia, dan yang pastinya dari Tim Advokasi UNIMIG Hong Kong , serta beberapa aktifis pekerja migrant yang berada di bawah payung UNIMIG diantaranya Majlis Nihayatus Zain (Shatin) yang diketuai oleh Ibu.Shofi, Majlis Jauharotun Fii Suuf (Sheung Shui) yang di ketuai oleh Ibu.Lisa, Majlis Jama'ah Bismillah Shatin (JBS) yang diketuai oleh Ibu.Charyn dan aktifis pekerja migrant di luar UNIMIG.(Dahlia )

MOTO : “ Ketulusan HATI adalah KUNCI dari segala KEBAIKAN”.
               “ Niat BAIK akan disambut BAIK oleh ALLAH SWT,Insya Allah”.


Tim  Advokasi UNIMIG Hong Kong :


  1. Dahlia E.S (Lia), call/wa 9014 1224.
  2. Yaya Kanapi, call/wa 9542 0579.
  3. Istiqomah (Ana), call/wa 9381 3844.
  4. Tini Lidia, call/wa 5560 6248.
  5. Anggrek, call/wa 9243 4061.