Apa boleh keluar rumah majikan 2 minggu sebelum masa visa habis?

Jawab :

Iya boleh, itu artinya berencana mengambil cuti tahunan dengan cara LIBUR, tapi bicarakan terlebih dulu dengan majikan, majikan bisanya ngluarin PRT'nya lebih awal berapa hari tinggal di sepakati, jika tidak genap 14 hari, maka sisanya harus di ganti uang.

Hak-hak finish contrak :

1. Tiket pesawat
2. Uang
   perjalanan pulang sebesar $100
3. Sisa gaji sampai batas akhir visa
4. Uang pengganti cuti tahunan bila
   masih ada cuti tahunan yg belum diambil       libur

Tentang pasport di tahan agent

Teman" PMI yang pasport'nya di tahan agent bisa melaporkan agent tersebut ke LABOUR department dengan hanya mengisi formulir dari LABOUR.

LABOUR akan memeriksa dan akan memberikan peringatan dan sanksi kepada agensi tersebut.

Ayo kita berjuang bersama -sama untuk HAK kita. Tanpa teman PMI beraksi tidak akan ada peRUBAHan.

Selama BENAR, BERANIlah kawan...

Bagi yang ingin konsultasi bisa ke kami UNIMIG HK.

Unimig Hongkong, dalam menangani kasus PMI HK over stay di Makau

UNIMIG Hongkong, 28 Juni

Salah satu PMI HK yang sedang proses menunggu turunnya visa kerja baru di makau mengalami over stay. Sebut saja namanya N, N sudah bekerja beberapa tahun di hk dan pada kontrak ke 3'nya dengan majikan baru mengalami interminit.

Dengan maksud mencari lagi majikan baru sekaligus menggunakan jasa agency baru juga. Setelah mendapatkan majikan baru, pihak agency mengirim N ke Makau untuk proses tunggu turunnya visa kerja baru. Namun sudah 2 bulan lamanya N belum juga mendapati visa kerjanya.

Dua hari sebelum visa stay di makau habis pihak agency mengabari N perihal visa kerja baru tidak dapat di proses dan meminta N untuk pulang Indonesia. Dalam keadaan tidak memiliki dana sepeserpun untuk beli tiket pulang Indonesia dan agency melepaskan N begitu saja tanpa kejelasan, bagaimana N bisa mendapatkan biaya untuk pembelian tiket pulang Indonesia hingga pada akhirnya N mengalami over stay di Makau.

Bagi teman-teman di Makau yang mengalami over stay seperti N dan masih dalam kurun waktu belum lama, dan kasus over stay masih sekali bisa segera mengurus kepulangan dengan mudah.

Langkah :

1. Pastikan segera menghubungi organisasi atau konsulat Indonesia yg bisa menolong dan memberikan solusi permasalahan

2. Pastikan masa pasport masih berlaku

3. Segera siapkan tiket pesawat untuk perjalanan ke Indonesia dalam kurun waktu yg dekat (penerbangan dari Hongkong lebih murah dibanding dari Makau)

4. Setelah semua dokumen dan tiket pesawat sudah di tangan, segera lakukan perjalanan dengan kapal very dari makau Menuju ke Hongkong

5. Saat mau keluar dari Imigrasi Makau untuk naik very, pihak imigrasi makau akan mencekal, pastikan untuk tidak banyak bicara, selain menjawab pertanyaan dari petugas imigrasi dan singkat kata bilang saja ingin pulang Indonesia dengan menunjukkan tiket penerbangan yang sudah ada (lolos Imigrasi Makau)

5. Masuk ke Hongkong juga melalui imigrasi Hongkong terlebih dahulu, pastikan seperti pada langkah no 4 (lolos Imigrasi Hongkong)

6. Lanjut perjalanan ke bandara Hongkong untuk perjalanan pulang ke Indonesia

SEMANGAT MENEBAR KEBAIKAN

(Lia)