Tentang pasport di tahan agent

Teman" PMI yang pasport'nya di tahan agent bisa melaporkan agent tersebut ke LABOUR department dengan hanya mengisi formulir dari LABOUR.

LABOUR akan memeriksa dan akan memberikan peringatan dan sanksi kepada agensi tersebut.

Ayo kita berjuang bersama -sama untuk HAK kita. Tanpa teman PMI beraksi tidak akan ada peRUBAHan.

Selama BENAR, BERANIlah kawan...

Bagi yang ingin konsultasi bisa ke kami UNIMIG HK.

Unimig Hongkong, dalam menangani kasus PMI HK over stay di Makau

UNIMIG Hongkong, 28 Juni

Salah satu PMI HK yang sedang proses menunggu turunnya visa kerja baru di makau mengalami over stay. Sebut saja namanya N, N sudah bekerja beberapa tahun di hk dan pada kontrak ke 3'nya dengan majikan baru mengalami interminit.

Dengan maksud mencari lagi majikan baru sekaligus menggunakan jasa agency baru juga. Setelah mendapatkan majikan baru, pihak agency mengirim N ke Makau untuk proses tunggu turunnya visa kerja baru. Namun sudah 2 bulan lamanya N belum juga mendapati visa kerjanya.

Dua hari sebelum visa stay di makau habis pihak agency mengabari N perihal visa kerja baru tidak dapat di proses dan meminta N untuk pulang Indonesia. Dalam keadaan tidak memiliki dana sepeserpun untuk beli tiket pulang Indonesia dan agency melepaskan N begitu saja tanpa kejelasan, bagaimana N bisa mendapatkan biaya untuk pembelian tiket pulang Indonesia hingga pada akhirnya N mengalami over stay di Makau.

Bagi teman-teman di Makau yang mengalami over stay seperti N dan masih dalam kurun waktu belum lama, dan kasus over stay masih sekali bisa segera mengurus kepulangan dengan mudah.

Langkah :

1. Pastikan segera menghubungi organisasi atau konsulat Indonesia yg bisa menolong dan memberikan solusi permasalahan

2. Pastikan masa pasport masih berlaku

3. Segera siapkan tiket pesawat untuk perjalanan ke Indonesia dalam kurun waktu yg dekat (penerbangan dari Hongkong lebih murah dibanding dari Makau)

4. Setelah semua dokumen dan tiket pesawat sudah di tangan, segera lakukan perjalanan dengan kapal very dari makau Menuju ke Hongkong

5. Saat mau keluar dari Imigrasi Makau untuk naik very, pihak imigrasi makau akan mencekal, pastikan untuk tidak banyak bicara, selain menjawab pertanyaan dari petugas imigrasi dan singkat kata bilang saja ingin pulang Indonesia dengan menunjukkan tiket penerbangan yang sudah ada (lolos Imigrasi Makau)

5. Masuk ke Hongkong juga melalui imigrasi Hongkong terlebih dahulu, pastikan seperti pada langkah no 4 (lolos Imigrasi Hongkong)

6. Lanjut perjalanan ke bandara Hongkong untuk perjalanan pulang ke Indonesia

SEMANGAT MENEBAR KEBAIKAN

(Lia)

Berita Apakabar Plus

Mau Sampai Kapan PMI Memakai Data Palsu?

HONG KONG – Pembenaran data paspor yang dilakukan KJRI Hong Kong menuai protes dari beberapa organsiasi pekerja migran Indonesia (PMI) di Hong Kong. Apa pemicunya, berikut ini penjelasan Konsul Imigrasi Andry Indrady kepada Apakabar Plus, Selasa (5/4):

Apa yang terjadi dalam proses pembenaran data paspor warga Indonesia di Hong Kong?

Selama 2015, KJRI Hong Kong sudah mengeluarkan 23.825 paspor. Terdapat 25 paspor (0,001 persen) yang teridentifikasi perbedaan data. KJRI telah melakukan pembenaran data sebanyak 25 paspor tersebut yang dilengkapi dengan surat pengantar untuk Departemen Imigrasi Hong Kong yang berisi jaminan keabsahan dan kebenaran data. Imigrasi Hong Kong telah memberikan visa baru bagi 14 paspor yang telah dilakukan pembenaran data oleh KJRI. Dari 11 sisanya, ada 4 PMI yang dituntut pidana di pengadilan Hong Kong. Dari 4 tersebut, 1 orang telah dijatuhi hukuman pidana selama 18 bulan atas nama Slamet Riyani.

Terdapat perbedaan perlakuan Imigrasi Hong Kong terhadap pembenaran data yang dilakukan KJRI Hong Kong. Buktinya, ada yang dikasih visa baru, ada yang tidak.

Kenapa ada yang dipidanakan Imigrasi Hong Kong?

Seharusnya, pada saat diperiksa di Kantor Imigrasi Kowloon Bay, mereka bilangnya, “saya tidak tahu-menahu soal perbaikan data ini, silakan hubungi KJRI saya untuk informasi lebih lanjut”. Selesai, tidak ada yang dipermasalahkan.

Kalau mereka merujuk kepada surat dari KJRI saja, aman?

Ya. Karena yang 14 bisa lolos, maka kami ada keyakinan.

Sekarang, apa yang KJRI lakukan untuk lindungi mereka yang sedang diadili?

Yang kami lakukan sekarang, apa yang disarankan Imigrasi Hong Kong, kami membuat surat untuk dibacakan mereka di court (pengadilan), bahwa data mereka yang benar adalah yang data baru. Dulu, terjadi kekeliruan di kantor Imigrasi Indonesia.

Ketika ada fakta 4 PMI dipidanakan terkait pembenaran data pasor, apa tindakan KJRI?

Ini beberapa upaya yang telah KJRI Hong Kong lakukan. Pertama, Konsul Jenderal RI Hong Kong menemui Direktur of Immigration Hong Kong pada 21 Januari 2016. Kedua, Konsul Jenderal RI telah menulis surat kepada Chief Executive Hong Kong pada 18 Februari 2016 tentang keprihatinan KJRI Hong Kong terhadap perbedaan perlakuan Departemnen Imigrasi Hong Kong dalam kasus pembenaran data paspor. Ketiga, KJRI telah melakukan working group antara KJRI dengan Labour Department dan Immigration Department Hong Kong pada 24 Februari 2016. Keempat, KJRI telah melakukan konsultasi hukum dengan pengacara pembela hak pekerja migran di Hong Kong pada 8 Maret 2016. Kelima, KJRI juga telah melakukan pendampingan hukum terhadap PMI dalam rangka pembelaan hukum di persidangan. Selalu, kalau sidang saya ada.

Dengan apa yang kami lakukan, KJRI berharap konsekuensi hukumnya tidak ditanggung PMI. Kalau kemudian ada yang dipidanakan, karena saat interview, mungkin mereka mengaku. Seharusnya, cukup menunjukkan surat dari KJRI saja.

Mengapa pembenaran data paspor ini dilakukan?

Langkah KJRI Hong Kong melakukan pembenaran data paspor sebagai bentuk perlindungan dan edukasi terhadap WNI di luar negeri. Kami ingin edukasi, lain kali tidak boleh menggunakan data berbeda. Memangnya hal seperti ini mau berlanjut sampai kapan? Mau dibiarkan saja? Kalau tidak dibenarkan sekarang, data mereka akan dipalsukan terus dan menjadi bom waktu? Kan harus ada ending-nya (akhirnya).

Lalu, apa saran KJRI kepada warga Indonesia yang paspornya berdata tidak sesuai aslinya?

Dalam rangka memberikan perlindungan maksimal kepada PMI serta untuk menghindarkan tuntutan yuridiksi hukum Hong Kong, maka bagi PMI yang teridentifikasi memiliki perbedaan nama atau tanggal lahir atau nama dan tanggal lahir, maka pembenaran data dan penggantian paspor akan dilakukan di Indonesia dengan memberikan surat pengantar kepada Kantor Imigrasi oleh KJRI Hong Kong. Terhadap PMI yang masih berada di Hong Kong dan teridentifikasi memiliki perbedaan data sebagaimana tersebut di atas, silakan dipakai saja terus paspor itu, sampai masa berlakunya mau habis, lalu pulang.

Bagaimanapun, teman-teman harus memahami bahwa ada konsekuensi hukum jika menggunakan data palsu. Mungkin saja dia akan punya masalah di Hong Kong, namun masalah data seumur hidup mereka selesai. Kalau tidak diperbaiki, nanti dia akan punya masalah di Tanah Air, di Singapura, di Taiwan, di Hong Kong. Tinggal menunggu waktu. [Razak]Apakabar plus