Tanya jawab seputar Visa

Pertanyaan :

Misal Masa pasport kita habis pd tgl 3~11~2016, Visa stay Hk hanya sampai pd tgl 27~10~2016 TAPI  masa kontrak kerja kita masih lama sampai tgl 27~10~2017, apa yang HARUS kita lakukan?? apa yang terlebih dahulu kita urus antara pasport atau visa stay hk?

Jawabnnya:

Jika terjadi pada kontrak kerja baru dan masa kontrak kerja masih lama lalu belum pernah exit hk, bisa segera mengurus pasport baru lalu bisa exit hk dengan membawa pasport lama dan baru untuk mendapatkan visa stay hk sampai masa visa kerja atau masa kontrak kerja berlaku

Untuk yang masa pasport tidak cukup 2 th dan sudah exit hk, maka harus bikin pasport baru dan kemudian pergi ke immigrasi Hongkong untuk perpanjang sisa visa kerja sampai 2 th atau visa stay Hongkong.

Syarat yang di bawa :
~ surat dr majikan menyatakan masih tetap bekerja dengan majikan sampai masa kontrak kerja habis
~ isi formulir 988a
~ pasport lama dan pasport baru
~ kontrak kerja
~ id hongkong
~ biaya $ 190

Sebaiknya booking di imigrasi sebelum pergi supaya tidak tunggu lama.

Jika kasusnya sampai sdh over stay, dr persyaratan di atas perlu dilengkapi jg surat pernytaan dr pekerjanya knp sampai bs over stay selain surat pernyataan dr majikan, krn jika tdk membawa surat trsbt pihak imigrasi tidak akan memprosesnya atau tidak akan memberikan visa stay di hk