Interminit adalah dimana majikan yang memutuskan kontrak kerja dengan pekerjanya.
Break kontrak adalah dimana pekerjanya yg memutus kontrak dengan majikannya.
Finish kontrak adalah dimana pekerja dapat menyelesaikan sampai tanggal visa kerja berakhir sesuai kontrak kerja.
Hak-hak yang di dapat sama, yaitu:
1. Tiket pesawat
2. Uang akomodasi $ 100
3. Sisa uang gaji sampai batas akhir
putus kontrak kerja
4. Cuti taunan kalau sudah bekerja
3 bulan atau lebih
Yang membedakan adalah jika majikan atau pekerjanya memutus kontrak kerja secara langsung, selain hak~hak di atas pekerja atau majikan wajib membayar denda pengganti notice dengan uang setara 1 bulan gaji, tapi jika pekerja memutus kontrak karena tindakan kriminal yg di lakukan majikan ke pekerja maka kewajiban membayar ganti rugi hilang begitu sebaliknya.
Jika pekerja sudah bekerja selama 5 tahun dengan majikan yang sama dan yg memutus kontrak majikan, selain hak~hak yang harus pekerja dapat maka juga berhak mendapat ganti rugi dan long service, kecuali pekerja di putus kontrak karena alasan kriminal yg di lakukan maka pengganti notice dan long service hangus.