"Seminar Penguatan Hak~Hak Pekerja Migran Perempuan Indonesia di Hongkong serta Makau Dalam Hukum Perkawinan dan Keluarga"

Hong Kong, 28 Desember 2016

UNIMIG Indonesia bekerja sama dengan MAI (Mandiri Amal Insani) yang didukung oleh KJRI HongKong, Unimig HongKong, MCS (Masyarakat Cinta Sedekah), NU (Nadatul Ulama) Hong Kong, dan Majlis Jauharotun Fii suuq, serta MATIM ( Majlis Ta'lim Indonesia Makau) mengadakan seminar yang bertema "Penguatan Hak~Hak Pekerja Migran Perempuan Indonesia di Hongkong Dalam Hukum Perkawinan dan Keluarga" pada tanggal 24 & 25 Desember 2016, yang bertempat di ruang Ramayana KJRI Hong Kong serta di Makau.

Melihat banyaknya kasus perceraian dalam keluarga pekerja migran, serta kesulitan~kesulitan lain dalam berkomunikasi dengan pasangan serta anak~anak dikarenakan terpisah oleh jarak, Unimig Indonesia berusaha memberikan penyuluhan hukum serta kiat~kiat dalam berkomunikasi dengan baik bagi para pekerja migran Indonesia dengan pasangan serta keluarga yang ditinggalkan.

Dalam acara tersebut ada beberapa materi hukum yang di berikan antara lain yang pertama tentang "Penguatan Hak Pekerja Migran Dalam Hukum Perkawinan dan Keluarga" yang di bawakan oleh Bapak Heru Susetyo, SH, LLM, Phd, Dosen FHUI.

Materi kedua yang berisikan tentang "Membangun Komunikasi Keluarga dan Pola Pengasuhan Anak Bagi Pekerja Migran Perempuan" yang dibawakan oleh Bapak Fathurrahman Arsyad selaku Sekjen Unimig Indonesia.

Materi ketiga yang berisikan tentang "Fikih Perkawinan Dalam Ajaran Islam" yang dibawakan oleh Bapak Ustad Isnan Ansory dari Nadatul Ulama.

Unimig Hong Kong yang juga bekerjasama dengan beberapa aktifis pekerja migran lainnya,  juga mendapatkan dukungan dari  Bpk. Muhammad Iqbal, PhD selaku Presiden Unimig Indonesia, Bpk.Abdul Ghofur yang juga selaku konsultan UNIMIG Hong KongBpk.Heru Susetyo,PhD selaku Manajer riset dan Advokai UNIMIG Indonesia, Bpk.Fathurrahman selaku Sekjen UNIMIG Indonesia, serta Bpk. M Arifin Purwakananta selaku Direktur Institut Inovasi Sosial Indonesia, dan yang pastinya dari Tim Advokasi UNIMIG Hong Kong , serta beberapa aktifis pekerja migran diantaranya MCS ( Masyarakat Cinta Sedekah) yang diketuai oleh Arlie, Majlis Nihayatus Zain (Shatin) yang diketuai oleh Ibu.Shofi, Majlis Jauharotun Fii Suuq (Sheung Shui) yang di ketuai oleh Ibu.Lisa, Majlis Jama'ah Bismillah Shatin (JBS) yang diketuai oleh Ibu.Charyn dan aktifis pekerja migrant di luar UNIMIG.( lia )

MOTO : “ Ketulusan HATI adalah KUNCI dari segala KEBAIKAN”.
               “ Niat BAIK akan disambut BAIK oleh ALLAH SWT, Insya Allah”.


Tim  Advokasi UNIMIG Hong Kong :

  1. Lia, call/wa 9014 1224.
  2. Yaya Kanapi, call/wa 9542 0579.
  3. Ana, call/wa 9381 3844.
  4. Tini Lidia, call/wa 5560 6248.
  5. Arlie, call/wa 9456 2100.
  6.  Ani, call/wa 6415 6567.
  7.  Listi, call/wa 9108 8674 


Tanya jawab seputar Visa

Pertanyaan :

Misal Masa pasport kita habis pd tgl 3~11~2016, Visa stay Hk hanya sampai pd tgl 27~10~2016 TAPI  masa kontrak kerja kita masih lama sampai tgl 27~10~2017, apa yang HARUS kita lakukan?? apa yang terlebih dahulu kita urus antara pasport atau visa stay hk?

Jawabnnya:

Jika terjadi pada kontrak kerja baru dan masa kontrak kerja masih lama lalu belum pernah exit hk, bisa segera mengurus pasport baru lalu bisa exit hk dengan membawa pasport lama dan baru untuk mendapatkan visa stay hk sampai masa visa kerja atau masa kontrak kerja berlaku

Untuk yang masa pasport tidak cukup 2 th dan sudah exit hk, maka harus bikin pasport baru dan kemudian pergi ke immigrasi Hongkong untuk perpanjang sisa visa kerja sampai 2 th atau visa stay Hongkong.

Syarat yang di bawa :
~ surat dr majikan menyatakan masih tetap bekerja dengan majikan sampai masa kontrak kerja habis
~ isi formulir 988a
~ pasport lama dan pasport baru
~ kontrak kerja
~ id hongkong
~ biaya $ 190

Sebaiknya booking di imigrasi sebelum pergi supaya tidak tunggu lama.

Jika kasusnya sampai sdh over stay, dr persyaratan di atas perlu dilengkapi jg surat pernytaan dr pekerjanya knp sampai bs over stay selain surat pernyataan dr majikan, krn jika tdk membawa surat trsbt pihak imigrasi tidak akan memprosesnya atau tidak akan memberikan visa stay di hk

Beda INTERMINIT, BREAK KONTRAK, dan FINISH

Interminit adalah dimana majikan yang memutuskan kontrak kerja dengan pekerjanya.

Break kontrak adalah dimana pekerjanya yg memutus kontrak dengan majikannya.

Finish kontrak adalah dimana pekerja dapat menyelesaikan sampai tanggal visa kerja berakhir sesuai kontrak kerja.

Hak-hak yang di dapat sama, yaitu:

1. Tiket pesawat
2. Uang akomodasi $ 100
3. Sisa uang gaji sampai batas akhir
   putus kontrak kerja
4. Cuti taunan kalau sudah bekerja
   3 bulan atau lebih

Yang membedakan adalah jika majikan atau pekerjanya memutus kontrak kerja secara langsung, selain hak~hak di atas pekerja atau majikan wajib membayar denda pengganti notice dengan uang setara 1 bulan gaji, tapi jika pekerja memutus kontrak karena tindakan kriminal yg di lakukan majikan ke pekerja maka kewajiban membayar ganti rugi hilang begitu sebaliknya.

Jika pekerja sudah bekerja selama 5 tahun dengan majikan yang sama dan yg memutus kontrak majikan, selain hak~hak yang harus pekerja dapat maka juga berhak mendapat ganti rugi dan long service, kecuali pekerja di putus kontrak karena alasan kriminal yg di lakukan maka pengganti notice dan long service hangus.

Apa boleh keluar rumah majikan 2 minggu sebelum masa visa habis?

Jawab :

Iya boleh, itu artinya berencana mengambil cuti tahunan dengan cara LIBUR, tapi bicarakan terlebih dulu dengan majikan, majikan bisanya ngluarin PRT'nya lebih awal berapa hari tinggal di sepakati, jika tidak genap 14 hari, maka sisanya harus di ganti uang.

Hak-hak finish contrak :

1. Tiket pesawat
2. Uang
   perjalanan pulang sebesar $100
3. Sisa gaji sampai batas akhir visa
4. Uang pengganti cuti tahunan bila
   masih ada cuti tahunan yg belum diambil       libur

Tentang pasport di tahan agent

Teman" PMI yang pasport'nya di tahan agent bisa melaporkan agent tersebut ke LABOUR department dengan hanya mengisi formulir dari LABOUR.

LABOUR akan memeriksa dan akan memberikan peringatan dan sanksi kepada agensi tersebut.

Ayo kita berjuang bersama -sama untuk HAK kita. Tanpa teman PMI beraksi tidak akan ada peRUBAHan.

Selama BENAR, BERANIlah kawan...

Bagi yang ingin konsultasi bisa ke kami UNIMIG HK.

Unimig Hongkong, dalam menangani kasus PMI HK over stay di Makau

UNIMIG Hongkong, 28 Juni

Salah satu PMI HK yang sedang proses menunggu turunnya visa kerja baru di makau mengalami over stay. Sebut saja namanya N, N sudah bekerja beberapa tahun di hk dan pada kontrak ke 3'nya dengan majikan baru mengalami interminit.

Dengan maksud mencari lagi majikan baru sekaligus menggunakan jasa agency baru juga. Setelah mendapatkan majikan baru, pihak agency mengirim N ke Makau untuk proses tunggu turunnya visa kerja baru. Namun sudah 2 bulan lamanya N belum juga mendapati visa kerjanya.

Dua hari sebelum visa stay di makau habis pihak agency mengabari N perihal visa kerja baru tidak dapat di proses dan meminta N untuk pulang Indonesia. Dalam keadaan tidak memiliki dana sepeserpun untuk beli tiket pulang Indonesia dan agency melepaskan N begitu saja tanpa kejelasan, bagaimana N bisa mendapatkan biaya untuk pembelian tiket pulang Indonesia hingga pada akhirnya N mengalami over stay di Makau.

Bagi teman-teman di Makau yang mengalami over stay seperti N dan masih dalam kurun waktu belum lama, dan kasus over stay masih sekali bisa segera mengurus kepulangan dengan mudah.

Langkah :

1. Pastikan segera menghubungi organisasi atau konsulat Indonesia yg bisa menolong dan memberikan solusi permasalahan

2. Pastikan masa pasport masih berlaku

3. Segera siapkan tiket pesawat untuk perjalanan ke Indonesia dalam kurun waktu yg dekat (penerbangan dari Hongkong lebih murah dibanding dari Makau)

4. Setelah semua dokumen dan tiket pesawat sudah di tangan, segera lakukan perjalanan dengan kapal very dari makau Menuju ke Hongkong

5. Saat mau keluar dari Imigrasi Makau untuk naik very, pihak imigrasi makau akan mencekal, pastikan untuk tidak banyak bicara, selain menjawab pertanyaan dari petugas imigrasi dan singkat kata bilang saja ingin pulang Indonesia dengan menunjukkan tiket penerbangan yang sudah ada (lolos Imigrasi Makau)

5. Masuk ke Hongkong juga melalui imigrasi Hongkong terlebih dahulu, pastikan seperti pada langkah no 4 (lolos Imigrasi Hongkong)

6. Lanjut perjalanan ke bandara Hongkong untuk perjalanan pulang ke Indonesia

SEMANGAT MENEBAR KEBAIKAN

(Lia)

Berita Apakabar Plus

Mau Sampai Kapan PMI Memakai Data Palsu?

HONG KONG – Pembenaran data paspor yang dilakukan KJRI Hong Kong menuai protes dari beberapa organsiasi pekerja migran Indonesia (PMI) di Hong Kong. Apa pemicunya, berikut ini penjelasan Konsul Imigrasi Andry Indrady kepada Apakabar Plus, Selasa (5/4):

Apa yang terjadi dalam proses pembenaran data paspor warga Indonesia di Hong Kong?

Selama 2015, KJRI Hong Kong sudah mengeluarkan 23.825 paspor. Terdapat 25 paspor (0,001 persen) yang teridentifikasi perbedaan data. KJRI telah melakukan pembenaran data sebanyak 25 paspor tersebut yang dilengkapi dengan surat pengantar untuk Departemen Imigrasi Hong Kong yang berisi jaminan keabsahan dan kebenaran data. Imigrasi Hong Kong telah memberikan visa baru bagi 14 paspor yang telah dilakukan pembenaran data oleh KJRI. Dari 11 sisanya, ada 4 PMI yang dituntut pidana di pengadilan Hong Kong. Dari 4 tersebut, 1 orang telah dijatuhi hukuman pidana selama 18 bulan atas nama Slamet Riyani.

Terdapat perbedaan perlakuan Imigrasi Hong Kong terhadap pembenaran data yang dilakukan KJRI Hong Kong. Buktinya, ada yang dikasih visa baru, ada yang tidak.

Kenapa ada yang dipidanakan Imigrasi Hong Kong?

Seharusnya, pada saat diperiksa di Kantor Imigrasi Kowloon Bay, mereka bilangnya, “saya tidak tahu-menahu soal perbaikan data ini, silakan hubungi KJRI saya untuk informasi lebih lanjut”. Selesai, tidak ada yang dipermasalahkan.

Kalau mereka merujuk kepada surat dari KJRI saja, aman?

Ya. Karena yang 14 bisa lolos, maka kami ada keyakinan.

Sekarang, apa yang KJRI lakukan untuk lindungi mereka yang sedang diadili?

Yang kami lakukan sekarang, apa yang disarankan Imigrasi Hong Kong, kami membuat surat untuk dibacakan mereka di court (pengadilan), bahwa data mereka yang benar adalah yang data baru. Dulu, terjadi kekeliruan di kantor Imigrasi Indonesia.

Ketika ada fakta 4 PMI dipidanakan terkait pembenaran data pasor, apa tindakan KJRI?

Ini beberapa upaya yang telah KJRI Hong Kong lakukan. Pertama, Konsul Jenderal RI Hong Kong menemui Direktur of Immigration Hong Kong pada 21 Januari 2016. Kedua, Konsul Jenderal RI telah menulis surat kepada Chief Executive Hong Kong pada 18 Februari 2016 tentang keprihatinan KJRI Hong Kong terhadap perbedaan perlakuan Departemnen Imigrasi Hong Kong dalam kasus pembenaran data paspor. Ketiga, KJRI telah melakukan working group antara KJRI dengan Labour Department dan Immigration Department Hong Kong pada 24 Februari 2016. Keempat, KJRI telah melakukan konsultasi hukum dengan pengacara pembela hak pekerja migran di Hong Kong pada 8 Maret 2016. Kelima, KJRI juga telah melakukan pendampingan hukum terhadap PMI dalam rangka pembelaan hukum di persidangan. Selalu, kalau sidang saya ada.

Dengan apa yang kami lakukan, KJRI berharap konsekuensi hukumnya tidak ditanggung PMI. Kalau kemudian ada yang dipidanakan, karena saat interview, mungkin mereka mengaku. Seharusnya, cukup menunjukkan surat dari KJRI saja.

Mengapa pembenaran data paspor ini dilakukan?

Langkah KJRI Hong Kong melakukan pembenaran data paspor sebagai bentuk perlindungan dan edukasi terhadap WNI di luar negeri. Kami ingin edukasi, lain kali tidak boleh menggunakan data berbeda. Memangnya hal seperti ini mau berlanjut sampai kapan? Mau dibiarkan saja? Kalau tidak dibenarkan sekarang, data mereka akan dipalsukan terus dan menjadi bom waktu? Kan harus ada ending-nya (akhirnya).

Lalu, apa saran KJRI kepada warga Indonesia yang paspornya berdata tidak sesuai aslinya?

Dalam rangka memberikan perlindungan maksimal kepada PMI serta untuk menghindarkan tuntutan yuridiksi hukum Hong Kong, maka bagi PMI yang teridentifikasi memiliki perbedaan nama atau tanggal lahir atau nama dan tanggal lahir, maka pembenaran data dan penggantian paspor akan dilakukan di Indonesia dengan memberikan surat pengantar kepada Kantor Imigrasi oleh KJRI Hong Kong. Terhadap PMI yang masih berada di Hong Kong dan teridentifikasi memiliki perbedaan data sebagaimana tersebut di atas, silakan dipakai saja terus paspor itu, sampai masa berlakunya mau habis, lalu pulang.

Bagaimanapun, teman-teman harus memahami bahwa ada konsekuensi hukum jika menggunakan data palsu. Mungkin saja dia akan punya masalah di Hong Kong, namun masalah data seumur hidup mereka selesai. Kalau tidak diperbaiki, nanti dia akan punya masalah di Tanah Air, di Singapura, di Taiwan, di Hong Kong. Tinggal menunggu waktu. [Razak]Apakabar plus

Seputar tanya jawab tentang VISA kerja sesuai pasport...


1. Kalau seandainya masa berlaku passport ya masih setahun lebih, kapan dia harus keluar dr hk?

Jawab: Tidak harus keluar bisa nunggu di HK, berlaku visa sekitar setahun, dan saat itu harus keluar HK/COP visa.

2. Tanya : Bagaimana kalau masa passport tidak cukup 2 tahun dan dia sdh keluar dr hk dithn pertama dan kemudian membuat passport baru.apa dia masih harus exit hk?

Jawab : Untuk yang masa passport tidak cukup 2 th dan sudah exit maka harus bikin passport baru dan kemudian pergi ke immigrasi Hongkong untuk perpanjang sisa visa sampai 2 th atau visa stay Hongkong.

Syarat yang di bawa :
~ surat dr majikan menyatakan masih tetap bekerja dengan majikan
~ isi formulir 988a
~ pasport lama dan pasport baru
~ kontrak kerja
~ id hongkong

Sebaiknya booking di imigrasi sebelum pergi supaya tidak tunggu lama.

" UNIMIG BERSATU "

UNIMIG, Hongkong 30 Januari 2016.

Beberapa kasus pidana yang menjerat Pekerja Migrant Indonesia di Hongkong juga negara penempatan lain telah menjadi perhatian banyak Aktifis Migrant, baik di Hong Kong dan juga di Indonesia. Dalam hal ini, UNIMIG Hong Kong bersinergi dengan sejumlah lembaga, seperti komunitas dan lembaga NGO yang ada di Hong kong melakukan aksi solidaritas dan dukungan kepada rekan pekerja migrant yang sedang mengalami masalah kerja di Negara-negara penempatan.

UNIMIG Hong Kong sendiri mulai mendapat dukungan dari berbagai pihak untuk membuat suatu kampanye yang bertemakan “ MIGRANT INDONESIA CERDAS MULIA “.  Tema ini diambil untuk menambah kecerdasan pekerja migrant dalam segala aspek, diantaranya tentang hukum – hukum ketenagakerjaan di negara penempatan, kesehatan, keterampilan, serta training – training yang dapat memberdayakan pekerja migrant dan sekaligus tentang menambah keimanan dan ketaqwaan kita semua agar mulia di hadapanNYA InsyaAllah.

Salah satu aksi nyata usulan dari UNIMIG Hong Kong adalah menghimbau pemerintah RI dapat melaksanakan kewajibannya melindungi warga negaranya yang menjadi pekerja migrant di Negara-negara penempatan, khususnya bagi para calon pekerja migrant agar pemerintah melakukan kampanye dan memberikan informasi yang lebih jelas tentang; hukum-hukum ketenagakerjaan yang berlaku di negara penempatan tersebut, mendidik agar para calon atau yang sudah menjadi pekerja migrant untuk memiliki keberanian mental  karena itu adalah salah satu pondasi untuk melindungi dirinya sendiri yang utama, mengharuskan para calon pekerja migrant untuk menguasai bahasa negara penempatan, ini adalah salah satu sarana komunikasi di tempat kerja yang sangat penting dan utama agar benar – benar dapat bekerja secara profesional sesuai yang dimaksudkan oleh majikan, karena seringnya permasalahan yang menjadi pemicu utama adalah ketika komunikasi tidak bisa tersampaikan dengan baik dan jelas,pemerintah juga harus memperbaharui sistim kerja konsulat di semua negara penempatan kerja agar lebih cekatan lagi serta memberikan pelayanan yang lebih baik terhadap pekerja migrant, dan ini sudah menjadi salah satu bentuk perlindungan pemerintah kepada warga negaranya .

Beberapa berita  yang baru – baru saja mencuat yaitu seringnya pekerja migrant menjadi korban perdagangan bebas manusia (human trafficking) dan beberapa berita yang mengkabarkan bahwa tidak sedikit pekerja migrant yang menjadi korban pemanfaatan bandar narkoba untuk membawakan narkoba tersebut.

Terkait tentang hal ini Presiden UNIMIG  yaitu Bpk DR Mohammad  Iqbal mengingatkan agar teman – teman pekerja migrant lebih berhati – hati lagi dengan orang yang baru dikenal, baik itu yang dianggap sebagai teman yang hanya dikenal sekilas di negara penempatan kerja, saat kepulangan ke tanah air Indonesia maupun keberangkatan lagi ke negara tujuan kerja, untuk lebih baik menghindari orang – orang yang bertujuan menitipkan barang kepada kita. Dalam hal ini, kita tidak tahu jenis barang apa yang mau di titipkan, ada baiknya kita mengecek terlebih dahulu dengan cara membukanya dan memeriksa dengan cermat sebelum kita membawanya, pastikan tas ransel,tas tangan ataupun koper sudah tertutup dan aman dari jangkauan orang lain saat berada di tempat umum, tidak mudah terbujuk rayu dengan orang yang baru saja dikenal dimanapun berada.

Ketua UNIMIG cabang Hong Kong yaitu Dahlia E.S  juga berpesan kepada teman – teman agar lebih pandai lagi memilih seseorang ataupun suatu perkumpulan untuk kita jadikan teman bergaul, banyak kegiatan positif yang bisa kita jadikan pilihan dalam menentukan masa depan yang lebih baik, selalu ingat dengan tujuan awal dan utama kita saat memutuskan menjadi pekerja migrant untuk apa, ada keluarga kita di tanah air yang sedang menunggu kepulangan kita dalam keadaan baik – baik seperti disaat kita berangkat atau bahkan kita menjadi lebih baik dari sebelumnya Insya Allah, dan lebih baik menghindari memvigurkan sosok orang lain secara berlebihan sekalipun seorang publik vigur yang baru dikenal dari luar saja, karena tidak sedikit kejahatan yang sangat mudah mencari sasaran sebagai korban adalah pemviguran yang berlebihan,dan sebenarnya agamapun menganjurkan hanya Allah SWT dan RossulNYA saja yang pantas kita jadikan vigur. Insya Allah, Allah akan selalu melindungi kita dari segala bentuk ketidak baikan di setiap jengkal langkah kita mencari RidhoNYA aamiin.

UNIMIG Hong Kong yang juga bekerjasama dengan beberapa aktifis pekerja migrant lainnya,  juga mendapatkan dukungan dari  Bpk.Abdul Ghofur yang juga selaku konsultan UNIMIG Hong Kong, Bpk.Heru Susetyo,PhD selaku Manajer riset dan Advokai UNIMIG pusat, Bpk.Fathurrahman selaku Sekjen UNIMIG pusat, serta Bapak M Arifin Purwakananta selaku Direktur Institut Inovasi Sosial Indonesia, dan yang pastinya dari Tim Advokasi UNIMIG Hong Kong , serta beberapa aktifis pekerja migrant yang berada di bawah payung UNIMIG diantaranya Majlis Nihayatus Zain (Shatin) yang diketuai oleh Ibu.Shofi, Majlis Jauharotun Fii Suuf (Sheung Shui) yang di ketuai oleh Ibu.Lisa, Majlis Jama'ah Bismillah Shatin (JBS) yang diketuai oleh Ibu.Charyn dan aktifis pekerja migrant di luar UNIMIG.(Dahlia )

MOTO : “ Ketulusan HATI adalah KUNCI dari segala KEBAIKAN”.
               “ Niat BAIK akan disambut BAIK oleh ALLAH SWT,Insya Allah”.


Tim  Advokasi UNIMIG Hong Kong :


  1. Dahlia E.S (Lia), call/wa 9014 1224.
  2. Yaya Kanapi, call/wa 9542 0579.
  3. Istiqomah (Ana), call/wa 9381 3844.
  4. Tini Lidia, call/wa 5560 6248.
  5. Anggrek, call/wa 9243 4061.

Dukungan Aktifis Migrant Untuk Rita Mulai Mengalir

UNIMIG Hong Kong. Kasus yang menjerat Pekerja Migrant Indonesia di Hongkong yang tertangkap imigrasi Malaysia telah menjadi perhatian para Aktifis Migrant di Hong Kong. UNIMIG Hong Kong mencermati sejumlah lembaga maukup komunitas telah membangun kontak dan kerjasama untuk aksi solidaritas dan dukungan kepada rekan pekerja migrant yang sedang terkena musibah di negeri jiran itu.
UNIMIG Hong Kong sendiri mulai mendapat dukungan dari berbagai pihak dalam ikut mendukung upaya hukum yang adil bagi Rita. Untuk itu UNIMIG Hong Kong mengimbau pemerintah RI dapat melasanakan kewajibanya melindungi warga negara yang terancam pidana mati di Malaysia. UNIMIG Hong Kong juga mendesak Malaysia memberi ruang keadilan kepada Rita.
Dukungan juga didapat dari berbagai pihak yaitu gerakan masayarakat sipil di Indonesia. UNIMIG Hong Kong berharap gerakan solidaritas ini dapat menjadi penekan kepada Malaysia.

SOLIDARITAS UNIMIG UNTUK RITA

UNIMIG Hong Kong menyatakan keprihatinan atas kejadian yang menimpa saudara kita Rita yang terbelit kasus di Malaysia. UNIMIG Hong Kong mengajak aktifis migrant ikut memberi dukungan atas upaya hukum yang perlu dilakukan untuk mendampingi Rita di pengadilan Malaysia.
Ketua UNIMIG HONG KONG Sdr. Dahlia Eka Sari menyampaikan bahwa UNIMIG Hong Kong akan mengkampanyekan pembelaan ini dengan tajuk SOLIDARITAS UNIMIG UNTUK RITA dan mengajak kerjasama para aktifis dam lembaga pembelaan migrant Hong Kong dan berbagai komunitas lainnya untuk ikut bersatu padu memberi dukungan atas apa yang terjadi dan mendesak pemerintah RI untuk memberikan pembelaan yang maksimal kepada saudara kita Rita.
UNIMIG HONG KONG juga juga mendesak Pemerintah Malaysia untuk memperlakukan Rita secara adil. Dahlia juga menyampaikan bahwa UNIMIG HONG KONG telah mulai melakukan koordinasi terhadap sejumlah pihak yang dianggap penting dalam penanganan kasus ini.

STATUTORY HOLIDAYS FOR 2016 MIGRANT HONG KONG

The 12 statutory holidays for 2016 are :

  1. The first day of January (1 January)
  2.  Lunar New Year Day (8 Februar)
  3.  The second day of Lunar New Year (9 February)
  4.  The third day of Lunar New Year (10 February)
  5.  Ching Ming Festival (4 April)
  6. Labour Day (1 May)
  7. Tuen Ng Festival (9 June)
  8.  Hong Kong Special Administrative Region Establishment Day (1 July)
  9.  The day following the Chinese Mid-Autumn Festival (16 September)
  10. Nasional Day (1 October)
  11. Chung Yeung Festival (9 October)
  12. Chinese Winter Solstice Festival(21 December) or Cristmas Day (25 December) (at the opinion of the employer                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                   All employees are entitled to the above statutory holidays.If the statutory holiday falls on a rest day,a holiday should be granted on the day following the rest day which is not a statutory holiday or an alternative holiday or a substituted holiday or a rest day .An employee having been employed under a continuos contract for not less than 3 months is entlited to the holiday pay which is equivalent to the daily average wages earned by the employee in the 12-month period preceding the holiday.


                                                                                                             Sumber :Labour Department HK.

Talk Show BMI Bicara Masa Depan, Kelahiran UNIMIG Hong Kong

DDHK News, Hong Kong — Sekitar 110 Buruh Migran Indonesia Hong Kong (BMI HK) menghadiri acara “BMI Bicara Masa Depan” yang di adakan oleh Union Migrant Indonesia (UNIMIG) dan Dompet Dhuafa Hong Kong(DDHK) di Tin Hau Art Center. Ahad, 6 Mei 2012.
Acara tersebut dihadiri oleh beberapa narasumber, di antaranya H.M. Martri Agoeng (Angota DPR RI Komisi 9), Muhammad Iqbal (Presiden UNIMIG), Sumiati alias Mia dari Komunitas Migran Indonesia (KOMI), dan Sringatin dari Indonesian Migrant Worker Union (IMWU).
Selain itu, tampil juga Utami dari GOLPINDO (Gabungan Olah Raga Putri Indonesia), Endang (perwakilan Organisasi Muslim Buruh Migran Indonesia di Hong Kong dari POSMIH), Susie Utomo (Forum Lingkar Pena Hong Kong), Pewarta BMI HK, serta Bustomi selaku moderator.
Acara dibuka dengan pembacaan Al-Quran dan saritilawah, lalu sambutan General Manager Dompet Dhuafa Hong Kong (GM DDHK) Ustadz Ahmad Fauzi Qosim dan H.M. Martri Agoeng -perumus RUU Perubahan terhadap UU 39/2004 tentang Perlindungan dan Penempatan TKI di Luar Negeri, dan sambutan dari Muhammad Iqbal (Presiden UNIMIG Indonesia).
Dalam sambutannya, Muhammad Iqbal mengatakan, tujuan ia mengajak H.M. Martri Agoeng ke Hong Kong adalah supaya ia tahu, melihat, dan mendengarkan secara langsung kenyataan tentang permasalahan-permasalahan dihadapi BMI.
Selain memperkenalkan UNIMIG serta visi dan misinya di depan para peserta, Muhammad Iqbal juga mengatakan, UNIMIG sudah memiliki empat perwakilan di luar negeri, yaitu Malaysia, Singapura, Taiwan, dan Arab Saudi. “Yang di Hong Kong ini merupakan yang kelima,” jelasnya.
Acara selanjutnya adalah perkenalan dari masing-masing tokoh perwakilan BMI, baik dari tokoh advokasi, tokoh olah raga, organisasi Muslimah, maupun tokoh kepenulisan, mengenai suka duka Buruh Migran yang berserikat, kemudian dilanjutkan dengan acara Talk Show.
Acara selanjutnya ialah pelantikan pengurus UNIMIG Indonesia-Hong Kong oleh Presiden UNIMIG. Para pengurus yang di lantik di antaranya Pujiatin (koordinator UNIMIG di Hong Kong), Ditha Dwi (Bendahara), Nurul (Sekertaris), Lutfiana Wakhid (Advokasi), dan Tati Tia Surati (Divisi Publikasi Media).
“Terima kasih atas amanah yang telah diberikan kepada kami semuanya, semoga kami mampu bersinergi dengan baik dan melanjutkan visi dan misi perjuangan dalam membela hak-hak Buruh Migran Indonesia,” kata Pujiatin dalam sambutannya.
Setelah pelantikan pengurus, acara terakhir adalah penyerahan plakat kepada narasumber, penutupan, doa bersama dipimpin oleh H.M. Martri Agoeng dan pembubaran acara oleh Master of Ceremony (MC) Rima Khumaira. (Tati Tia Surati/ddhongkong.org).*
Sumber : DD HK

UNIMIG HK Gelar Kajian Advokasi dan Perkenalan Anggota Baru

Hong Kong- Union Migrant (UNIMIG) Hong Kong menggelar Kajian advokasi dan perkenalan anggota baru yang di helat di kantor Dompet Dhuafa Hong Kong, Causeway Bay, Selasa (2/10/2012).

Sekitar dua  puluh peserta, yang sebagian besar anggota Unimig hadir dalam acara tersebut, dengan mendatangkan Ustad Abdul Ghofur wakil dari Unimig Indonesia yang sekarang menjabat sebagai kepala pengembangan jaringan. Sempat pula menjabat sebagai general manager Dompet Dhuafa Hong Kong periode 2008-2011.

Ust. Ghofur mengatakan, permasalahan yang sering terjadi dengan buruh migran Indonesia (BMI) karena minimnya pengetahuan hukum, calon BMI tidak di berikan pendidikan hukum , tanda tangan kontrak yang sering terjadi karena tidak tahu isi  perjanjiannya , dan minimnya informasi yang cukup untuk BMI serta pembodohan yang sering di lakukan oleh PJTKI di dalam negri.

"Niat saya bergabung dengan Unimig ini, karena saya senang membantu orang lain, ikhlas,ingin memudahkan orang lain , dengan bermodal pengalaman dari Hong Kong dulu saat membantu kasus-kasus BMI," tutur Ust. Ghofur saat memberi sambutan terkait tentang advokasi ketenagakerjaan.

Pada Tanggal 23/9/2012 yang lalu, Ust. Ghofur berkunjung ke Jordan dan Dubai negara penempatan BMI, dengan biaya di tanggung oleh Pemprov Jawa Barat, dengan tujuan meninjau keadaan BMI di negara tersebut.

"Kondisi BMI di Jordan dan Dubai sangat memprihatinkan, sekitar 65 BMI di tampung di KBRI, ada yang stres, hamil dan punya anak, korban pekosaan, dan kasus-kasus lainnya," tegasnya.

Pemprov Jabar, tambahnya, memberi kepercayaan pada Unimig guna mengantisipasi permasalahan yang akan dan sedang di alami oleh BMI. ust. Ghofur, sebagai kepala pengembangan jaringan Unimig Indonesia, rencananya pada minggu ini akan akan memberikan sharing kepada calon TKI dan kepala desa di distrik Jawa Barat. Unimig juga memberikan penyuluhan terkait hukum ketenagakerjaan kepada tokoh agama dan tokoh masyaarakat (togatomas) di distrik tersebut.

"Untuk mengantisipasi kasus-kasus TKI di luar dan di dalam negri, insyaallah akan ada pemutaran film multi level tentang kasus-kasus tersebut. Pahalanya sangat besar juga pahala di akhiratnya, " katanya.

(Siswati Dwi Murti)
(Tulisan ini di ikutkan lomba di DDHK News)
Sumber : jengmirae.blogspot.co.id

Mengenang Sdr Aryo (Alm) Sekjend UNIMIG

Bagi pegiat 
UNIMIG dan 
pejuang migrant 
nama Aryo Judhoko 
tidak asing lagi. 
Beliau sempat menjabat sebagai Sekjen UNIMIG 
dan Wakil ketua ASPEK Indonesia. Selang 
beberapa waktu lalu Aryo Judhoko 
berpulang ke rahmatullah karena sakit yang 
dideritanya. 

Berikut ini seklumit laporan beliau ketika merambah 
Hong Kong. Laporan perjalanan ini ditulis oleh Almarhum 
Aryo Judhoko langsung sebagai sebuah catatan perjalanan 
beliau ke Hong Kong di Tahun 2010 sebagai cikal bakal 
berdirinya UNIMIG Hong Kong hingga sekarang ini.

Laporan sementara dari Aryo Judhoko,sekjend UNIMIG Indonesia.

Jumat tgl 26 Februari 2010, berangkat dari Jakarta jam 19.10 WIB. Sampai di Macau jam 00.30 Waktu Makau.

Sabtu tgl 27 Februari 2010, Menunggu pagi di Airport Makau, jam 06.30 berangkat naik fery menyebrang ke Hongkong. Sesampai di Pelabuhan Fery Hongkong, dijemput oleh Mbak Yana (Ketua Tim Advokasi Dompet Dhuafa HK) diantar menuju Kantor DD HK di Haven Street, Causeway Bay.Kantor DD HK hanya berjarak kl 500 meter di KJRI HK.
Setelah makan pagi bersama Bpk Ghofur (Direktur DD HK), bersama Ibu Yana keliling ke tiga Paguyuban TKI termasuk salah satunya Pengajian di Shatin. Kami makan malam di Rumah Makan Perantau Indonesia.

Ahad tgl 28 Februari 2010, di antar Ibu Endang (volunter DD HK), kunjungan ke 4 Paguyuban TKI, yakni di Majelis Taklim Yuenlong, FSM di kantor BRI, Al Hidayah di Victoria Park, terakhir Pengajian Wan Chai. Malam itu makan malam dan tidur di Warung Berkah, salah satu usaha ekonomi DD HK.

Senin tgl 1 Maret 2010, Makan siang di Islamic Center Canteen, kemudian sepanjang siang sampai dengan sore mendapat penjelasan banyak dari Pak Ghofur tentang kegiatan DD HK.

Selasa tgl 2 Maret 2010, berkunjung ke UNI DOC(Trade Union Development and Organising Centre ) Hongkong di daerah Kowloon HK, bertemu dengan Bro. Michael Siu, Director UNI DOC HK, membicarakan peluang kerjasama UNI DOC dengan rencana pembukaan cabang UNION MIGRAN Indonesia di HK. Malam harinya saya dan Pak Ghofur mengunjungi TKI di Christian Action Shelter.

Rabu tgl 3 Maret 2010, berkunjung ke St. John's Catedral HIC Education Centre, bertemu dengan Ms Elijah Fung (Manajer), berkantor di lingkungan Gereja St. John's, salah satu gereja terbesar di HK. Sebagai sama2 anggota CARAM ASIA, kami membahas peluang kerjasama jika sudah berdiri Cabang UNIMIG Indonesia di HK.

Kamis, 4 Maret 2010, diantar Mbak Fifi (volunter DD HK dan pengurus basis ATKI), ke kantor Asian Migrant Centre/AMC. Pertama kali kami diterima oleh 2 orang pengurus AMC Warga Negara Indonesia yakni Ibu Lily Purba (Deputy Executive Director) dan Ario "inyo" Adityo (Programme Staff for Migrant Domestic Workers/MDW ). Kemudian bergabung Sis Marissa De Guzman (Programme Coordinator MDW & International Relation) dan Rex Varona (Executive Director AMC). Setelah mendengarkan penjelasan dari saya mengenai UNION MIGRAN Indonesia dan rencana pembukaan UNION MIGRAN Indonesia di beberapa Negara Asia. Respons yang baik, Rex Varona sudah mengenal Christopher Ng, (Sekjend UNI APRO). Mereka memang sangat berharap agar Serikat Pekerja lebih banyak terlibat dalam penanganan Buruh Migrant.

Demikianlah laporan sementara saya.....


Aryo Judhoko
Sekjend UNIMIG Indonesia
Wakil Ketua Majelis Nasional ASPEK Indonesia

UNIMIG: Pentingnya Perlindungan Hukum TKI di Luar Negeri

UNIMIG Hong Kong: Permasalahan  Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri semakin hari bertambah banyak dan memprihatinkan. Banyak kasus yang memprihatinkan TKI diantaranya adalah korban kekerasan maupun TKI yang menjadi pelaku tindak pidana di luar negeri seperti membunuh, mencuri, pelaku kekerasan dan kriminal lainnya.     

Selama ini, kata Presiden Serikat Pekerja Migran Indonesia (UNIMIG) Dr. Muhammad Iqbal, banyak perhatian yang diberikan pemerintah hanya kepada korban semata, namun untuk mereka yang menjadi pelaku korban tindak pidana seringkali hak-haknya sebagai warga negara Indonesia terabaikan.     

“Jadi permasalah adalah kepastian hukum terhadap TKI. Dimana tidak mendapatkan perlindungan hukum, dimana TKI tidak mendapatkan kepastian hukum, dimana terjadi pembunuhan, pemerkosaan, pencurian, dan tindakan kriminal lainnya,” kata Iqbal, Selasa (29/4/2014), saat memaparkan seminar terkait TKI di Jakarta. 
  

Ia menjelaskan, UNIMIG telah melakukan penelitian  di lima (5) negara, yakni Malaysia, Singapura, Arab Saudi, Taiwan dan Hongkong terkait permasalah hukum TKI di luar negeri. Menurutnya, sistem perlindungan dan pengelolaan di luar negeri kurang berpihak kepada TKI.    

"Ada kecenderungan bahwa TKI dianggap sebagai produk dan sapi perahan semata, sehingga menjadi bancakan banyak pihak demi menggapai keuntungan materil,” tuturnya. 
  
Divisi Riset Serikat Pekerja Migran Indonesia (UNIMIG) Heru Susetyo mengatakan, sistem hukum di Arab Saudi paling merugikan bagi TKI karena sangat tertutup dan susah diakses,  jika dibandingkan dengan negara penempatan TKI lainnya seperti Malaysia, Taiwan, Singapura dan Hong Kong."Saudi ini tertutup, sistem hukumnya tertutup, masyarakatnya juga tertutup. Sistem hukumnya susah diakses,” ujar anggota Divisi Riset Serikat Pekerja Migran Indonesia (UNIMIG) Heru Susetyo.     
Karena sistem hukum yang tertutup dan kurang jelas itulah, Heru mengatakan ada kesulitan dalam mengikutinya jika ada TKI yang bermasalah di negara tersebut.
Salah satu contoh disebutnya adalah kesulitan dalam menyediakan pengacara dari Indonesia karena harus menggunakan pengacara di Arab Saudi, namun hal itu juga kemudian mengalami kendala mulai dari bahasa maupun budaya hukum yang berbeda.       

Setelah Arab Saudi, Heru mengatakan Malaysia yang menjadi negara dengan sistem hukum yang merugikan TKI yang bekerja di sana karena kurang lengkap mengatur mengenai perihal ketenagakerjaan, meski ia mengakui kesalahan juga terletak pada TKI yang tidak memiliki izin kerja resmi.

Penelitian yang dilakukan UNIMIG dari September-Desember 2013 itu juga menemukan bahwa ada kepentingan politik dari pemerintah Malaysia yang ingin memunculkan opini/citra positif ke masyarakat Malaysia dan dunia bahwa yang menyebabkan ketidakamanan, kejahatan dan pelanggaran hukum di Malaysia adalah warga asing.
   

"Pemerintah Malaysia hendak menutupi bahwa ada kelemahan, kesalahan dan pelanggaran yang ia lakukan sendiri dengan mencemarkan kesalahan negara lain," demikian laporan tersebut.

Adanya prasangka buruk terhadap pekerja asing juga muncul dalam mengadili pekerja asing, sehingga keputusan yang diambil seringkali dipengaruhi persepsi terhadap pekerja asing tanpa menekankan duduk perkara kasus yang sebenarnya.
  

Negara yang dinilai cukup baik dalam pemenuhan hak TKI adalah Hong Kong, Taiwan dan Singapura yang mengadopsi sistem hukum barat dengan hukum tertulis yang detil dan bisa diakses baik oleh pemerintah maupun TKI sendiri. (SAS/AKS)
 

Sumber : www.rri.co.id

Peringati Hari Kartini Unimig Hong Kong Adakan Lomba

Dalam rangka memperingati hari Kartini, Union Migran Indonesia di Hong Kong (UNIMIG HK) mengadakan lomba Cerdas Cermat dengan tema “Hak dan Kewajiban BMI” dan lomba menulis dengan tema” Kisah Sahabat Shelter.”
Divisi Publikasi Unimig HK, Surati Mushadi mengatakan; Selain untuk memperingati hari Kartini, acara tersebut juga sebagai ajang silahturahmi antar sesama BMI Hong Kong serta bertujuan untuk saling sharing tentang advokasi atau hukum ketenagakerjaan di Hong Kong ini, katanya.
“Adapun Syarat atau ketentuan lomba yaitu: Untuk Lomba Cerdas Cermat; Peserta di batasi hingga 20 grup dan masing-masing grup terdiri dari 3 orang. Biaya pendaftaran HKD 50 per grup. Peserta akan di bekali buku kuning dari labour dan akan di briefing terlebih dahulu oleh panitia”, jelasnya.-
Lomba cerdas cermat ini akan dilaksanakan tanggal 14 April 2013 di Victoria Park, Causeway Bay dan untuk lomba yang ke dua yaitu lomba menulis. Tema yang di tulis adalah kisah teman-teman BMI Hong Kong yang berkasus, misalnya: Underpayment, Overcharging, Overstay, kasus dengan KJRI dan Agency, kasus hukum dengan majikan ( Perlakuan Diskriminasi baik Pelecehan sexsual maupun alami kekerasan, di tuduh mencuri) dan lain sebagainya, paparnya.
Nasakah di kirim ke tati_surati@yahoo.com dan cc ke: ct_vatimah@yahoo.co.id, naskah paling lambat di kirim tanggal 1 1 April 2013. Biaya pendaftaran hanya HKD 25. Juara pertama, hadiahnya piala dan uang sebesar HKD 300. Juara ke dua , hadiahnya piagam dan uang sebesar HKD 150. Juara ke 3, hadiahnya masih jadi rahasia Panitia, katanya.
Untuk informasi dan pendaftaran bisa menghubungi: Sri Siswanti: 94573165, Lutfiana Wakhid: 65783551, Nurul: 61578498, Ditha Dwi: 96189593 dan Surati Mushadi: 92437463.
Perlu di ingat bahwa kami, Unimig Hong Kong tidak ingin mengambil keuntungan dari para peserta lomba karena hasil dari pendaftaran itu akan di gunakan untuk keperluan lomba itu sendiri dan tujuan dari acara ini adalah untuk sharing tentang undang-undang ketenagakerjaan, pungkasnya.

Sumber : www.tatitiasurati.wordpress.com

Unimig Tolak Biaya Penempatan TKI ke Hong Kong

Jakarta - Union Migran (Unimig) Indonesia menolak over charging<\/i> (biaya penempatan) buruh migran atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sektor rumah tangga (domestik) ke Hong Kong. Penolakan itu karena biaya penempatan tersebut dinilai terlalu mahal.

Sebagaimana ditetapkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor 98 Tahun 2012 tentang Komponen dan Besarnya Biaya Penempatan Calon TKI Sektor Domestik Negara Tujuan Hong Kong, komponen biaya yang ditanggung TKI mencapai Rp 14,8 juta.

Biaya yang harus dibayar calon TKI tersebut meliputi asuransi perlindungan TKI, pemeriksaan psikologi, pemeriksaan kesehatan, serta biaya pelatihan selama 600 jam. Selain itu, untuk uji kompetensi, jasa PPTKIS, serta jasa agen TKA di Hong Kong (10 persen dari gaji pertama).

Biaya yang ditanggung majikan di Hong Kong mencapai Rp 12,3 juta untuk TKI asal Jawa serta Rp 15,3 juta untuk TKI dari luar Jawa. Beban biaya tersebut meliputi komponen legalisasi kontrak kerja, asuransi untuk TKI saat bekerja di Hong Kong, transportasi, dan jasa agen TKA di Hong Kong.

Presiden Unimig Indonesia, Muhammad Iqbal, menilai Permenakertrans No 98\/2012 itu masih memberatkan calon TKI. Meskipun menurut peraturan baru ini, biaya penempatan yang dibebankan kepada TKI ke Hong Kong kini telah diturunkan.

“Namun di sisi lain, pemerintah juga membebani majikan dengan biaya perekrutan sekaligus melanggengkan praktek potongan gaji selangit dan BMI terancam kehilangan lowongan pekerjaan,” ujar Iqbal dalam rilis yang diterima detikcom, Minggu (9\/9\/2012).

Menurutnya, Unimig Indonesia berkepentingan menyikapi hal ini utamanya karena banyak anggota Unimig Indonesia di Hong Kong. “Kami juga mendapat laporan keberatan dan protes soal itu dari pengurus Unimig Hong Kong,” katanya.

Menurut Iqbal, berdasarkan masukan dari anggota Unimig di Hong Kong, majikan yang umumnya hanya mengeluarkan biaya sebesar HK$4.000 – HK$5.000 untuk mempekerjakan seorang PRT dari Indonesia, kini harus mengeluarkan biaya sebesar HK$11.179 jika merekrut TKI dari Jawa dan sebesar HK$13.906 jika merekrut dari luar Jawa.

Dia menegaskan, Unimig akan melaporkan permasalahan ini ke DPR RI dan pihak terkait lainnya karena ini akan membebani TKI.

\\\"Bagi kebanyakan majikan yang tidak mau rugi dan punya lebih banyak alternatif, biaya tersebut tentu sangat mahal. Maka kemungkinan besar majikan akan lebih memilih PRT dari negara lain yang biaya perekrutannya lebih murah. Ini berarti BMI terancam kehilangan lowongan pekerjaan,” katanya.


(rmd/rmd)

Sumber : Detik.com

Unimig Hong Kong Sosialisasi Soal ‘Long Service’

UNIMIG Hong Kong — Long Service adalah bonus jangka panjang yang didapat oleh pembantu rumah tangga (PRT) setelah bekerja lebih dari lima tahun dengan majikan yang sama.
Hal tersebut dikatakan oleh Surati Mushadi (Divisi Publikasi Union Migrant [Unimig] Hong Kong) dalam kajian advokasi buruh migran di Majelis Al-Ikhlas di On Ning Garden, Hang Hau, Ahad (20/1). Acara tersebut  dihadiri 25 orang BMI HK jamaah Majelis Al Ikhlas Hang Hau.
Dijelaskannya,  untuk mendapatkan Long Service, selain syarat pertama yaitu sudah bekerja lebih dari lima tahun dengan majikan yang sama, ada juga persyaratan lainnya yang wajib diketahui oleh kawan-kawan BMI HK, yaitu majikan sudah tidak mempekerjakan PRT-nya lagi dengan alasan yang sah, misalnya majikan tidak mau memperpanjang kontrak lagi. “Ataupun dengan alasan lainnya, yaitu majikan memutus kontrak secara sepihak,” jelasnya.
Syarat berikutnya yaitu pekerja yang menderita sakit dan mendapat keterangan resmi dari dokter terkait penyakitnya dan jika PRT-nya sudah berusia lanjut (di atas 65 tahun) itu berhak mendapatkan bonus Long service setelah memenuhi syarat pertama tadi.
Ditambahkannya, banyak BMI yang tidak tau kalau sebenarnya pembantu yang bekerja lebih dari lima tahun, namun orang yang tanda tangan kontraknya berbeda, tapi masih kerja pada keluarga majikan yang sama, itu juga berhak mendapatkan bonus long service .
“Penghitungan bonus Long Service adalah dua per tiga kali lama kerja kali gaji sebulan. Jadi, misalnya ia lama kerjanya enam tahun dan gaji yang diterima perbulannya  HKD 3920, maka long service yang diterimanya  HKD 15.680,” terangnya.
Selain membahas soal bonus long service, Surati juga membahas soal isu terhangat yang saat ini jadi kendala para Buruh Migran Indonesia (BMI) di Hong Kong, yaitu tentang Sistem Online (SO). (Tati Tia Surati/ddhongkong.org).*
Sumber : DD HK

UNIMIG Hong Kong Sosialisasikan Sistem Online kepada BMI

UNIMIG Hong Kong — Union Migrant (UNIMIG) Indonesia Hong Kong bersosialisasi dengan Jamaah Yasinan Silaturahmi Blitar BMI Hong Kong di belakang Tenda Putih Bawah Victoria Park, Causeway Bay, Minggu (27/2013).
Salah satu pengurus UNIMIG Hong Kong, Tati Tia Surati, menyampaikan sambutannya terkait dengan “Sistem Online” (SO). Ketika Tati  menanyakan perihal tersebut kepada jamah, serentak jamaah tidak mengetahui tentang SO itu.
“Jadi, sistem online atau SO yang di buat oleh KJRI (Konsulat Jenderal Republik Indonesia) ini, terkait dengan peraturan yang mengikat kita sebagai BMI. Dalam SO ini, data-data kita sebagai BMI dalam komputerisasi itu dari PJTKI dikirim ke KJRI,” papar Tati yang juga sebagai volunteer reporter di Dompet Dhuafa Hong Kong (DDHK).
Tujuan sebenarnya, lanjut Tati, untuk perlindungan buruh migran. Tapi pada praktiknya bukan untuk perlindungan. Malah BMI tidak boleh pindah agensi. “Jadi kalau mau pindah agensi harus minta surat keterangan dari PJTKI dulu. Kalau PJTKI belum memberi surat keterangan ke KJRI, maka KJRI tidak mau memroses,” katanya.
“Dengan adanya Sistem Online ini, kerugian yang dialami BMI yaitu menjadi ‘Sapi Perahan’ KJRI karena akan ada sistem online-sistem online berikutnya,” pungkasnya.
Tanggal 14 Oktober 2011 KJRI mengeluarkan  Surat Edaran (SE) bernomor 2524 yang ditujukan kepada APPIH (Asosiasi Agen-Agen Hong Kong) sebagai mitra kerja (kaki tangan) pemerintah dalam urusan pengiriman BMI.
Tati mengimbau kepada para jamaah, bila terjadi sesuatu (kasus) dengan BMI terkait dengan hukum ketenagakerjaan di Hong Kong, bisa mengarahkan sesama BMI ke organisasi BMI, seperti PILAR, ATKI, IMWU,UNIMIG, dan DDHK atau menghubungi di nomor 92437463 (Tati Tia Surati) atau di nomor 94573165 (Sri Siswanti). (Jeng Mirae/ddhongkong.org).*
Sumber : DD HK

UNIMIG Hong Kong Siap Advokasi BMI

UNIMIG Hong Kong – Union Migrant (UNIMIG) adalah sebuah wadah bagi pekerja Indonesia yang berada di luar negeri, untuk memberikan advokasi dan pemberdayaan bagi pekerja migran Indonesia.
UNIMIG Hong Kong didirikan 6 Mei 2012 atas dasar keprihatinan dan wujud solidaritas dari serikat pekerja Indonesia  terhadap perlakuan buruk dan diskriminasi yang dialami pekerja migran Indonesia di luar negeri khususnya di Hong Kong.
Visi dan misi UNIMIG yaitu menghimpun dan mempersatukan seluruh aspirasi pekerja migran serta mewujudkan persaudaraan dan solidaritas di antara pekerja migran, menciptakan kehidupan dan penghidupan pekerja migran serta pola hubungan yang berkeadilan dan bermartabat selaras dan serasi dengan membela dan mempertahankan hak-hak dasar dan kepentingan pekerja migran, menuju terwujudnya tertib sosial, tertib hukum dan tertib demokrasi, menigkatkan kesejateraan anggota serta memperjuangkan perbaikan nasib, syarat-syarat kerja serta penghidupan yang layak sesuai dengan kemanusian yang adil dan beradad.
Bagi BMI Hong Kong yang mengalami kesulitan atau memerlukan bantuan atas permasalahan kerjanya, bisa menghubungi langsung Ketua UNIMIG Hong Kong Puji (95484314), Sekertaris Nurul (6189593), Bendahara Dita (96189593), Divisi Advokasi Lutfi (65783551) atau Divisi Publikasi Media Tati (92437463). (Adriel Oktaria/ddhongkong.org).
Sumber : DD HK

UNIMIG Hong Kong Bentuk Pengurus Baru

UNIMIG Hong Kong — Union Migrant (UNIMIG) Indonesia Hong Kong membentuk kepengurusan baru, Ahad (2/11), di Victoria Park, Causeway Bay, Hong Kong, dihadiri pengurus dan aktivis UNIMIG  Hong Kong dan perwakilan dari UNIMIG Pusat, Ust. Abdul Ghofur.
“Agenda UNIMIG Hong Kong kali ini adalah memilih calon pengurus baru untuk menggantikan posisi Pujiatin (Ketua UNIMIG HK lama) dikarenakan ia akan kembali ke tanah air dan terima kasih juga atas kontribusinya selama ini yang alhamdulilah amanah dalam tugasnya,” kata Ust. Ghofur.
Dikatakannya, siapa pun ketua dan anggotanya, Unimig diharapkan bisa terus tebar manfaat untuk teman-teman BMI HK yang membutuhkan bantuan, saling berkontribusi dengan kawan-kawan lainnya dalam hal kebaikan. “Semoga teman-teman UNIMIG dan BMI Hong Kong pada umumnya bisa terus berkarya dalam tiap kesibukannya sehingga bisa bermanfaat dan terus berlanjut hingga kembali ke tanah air, pungkasnya.
Divisi Publikasi Media Unimig HK,  Tati, menambahkan, yang terpilih menjadi ketua baru ialah calon yang terpilih berdasarkan suara terbanyak dari hasil pemilihan anggotanya. “Dari beberapa kandidat tersebut merupakan contoh teman-teman yang aktif dan mereka mau belajar berbagi dengan anggota Unimig maupun dengan teman-teman yang non anggota,” katanya.
Sri Siswanti atau yang akrab disapa dengan sebutan Rindu Diajeng ini mendapat suara terbanyak sebagi Ketua Unimig HK yang baru. Ia juga menerima atribut Unimig dari Ust. Ghofur dan Pujiatin sebagi tanda pelantikannya. (Tati/unimig.org/ddhongkong.org).
Sumber : DD HK

Unimig Hong Kong Gelar Lomba Cerdas Cermat dan Menulis

UNIMIG Hong Kong — Memperingati Hari Kartini, Union Migrant Indonesia (Unimig) Hong Kong mengadakan lomba cerdas cermat “Hak dan Kewajiban BMI” dan lomba menulis dengan tema” Kisah Sahabat Shelter.”
Divisi Publikasi Unimig HK, Surati Mushadi, mengatakan, selain untuk memperingati Hari Kartini, acara tersebut juga sebagai ajang silahturahmi antar sesama BMI Hong Kong serta bertujuan untuk saling sharingtentang advokasi atau hukum ketenagakerjaan di Hong Kong.
Dijelaskannya, peserta lomba cerdas cermat dibatasi hingga 20 grup dan masing-masing grup terdiri dari 3 orang. Biaya pendaftaran HKD 50 per grup. Peserta akan di bekali buku kuning dari labour dan akan di-briefing terlebih dahulu oleh panitia.
Lomba cerdas cermat ini akan dilaksanakan tanggal 14 April 2013 di Victoria Park, Causeway Bay.
Untuk lomba menulis, tema yang ditulis adalah kisah BMI Hong Kong yang berkasus, misalnya underpayment, overcharging, overstay, kasus dengan KJRI dan agency, kasus hukum dengan majikan, diskriminasi, pelecehan seksual, disiksa majikan, dituduh mencuri, dan sebagainya.
Nasakah dikirim via email ke tati_surati@yahoo.com dan cc ke ct_vatimah@yahoo.co.id. Naskah paling lambat dikirim tanggal 13 April 2013. Biaya pendaftaran hanya HKD 25.
Juara pertama akan mendapatkan hadiah piala dan uang sebesar HKD 300. Juara kedua piagam dan uang sebesar HKD 150. “Hadiah juara ketiga masih jadi rahasia panitia,” katanya.
Untuk informasi dan pendaftaran bisa menghubungi Sri Siswanti 94573165, Lutfiana Wakhid 65783551, Nurul 61578498, Ditha Dwi 96189593, dan Surati Mushadi 92437463.
“Unimig Hong Kong tidak ingin mengambil keuntungan dari para peserta lomba karena hasil dari pendaftaran itu akan di gunakan untuk keperluan lomba itu sendiri,” jelas Surati. “Bila masih ada sisa, maka dana itu akan digunakan untuk membantu teman-teman BMI yang sedang menghadapi masalah,” pungkasnya. (Rilis Unimig Hong Kong).
Sumber : DD HK