Hong Kong, 28 Desember 2016
UNIMIG Indonesia bekerja sama dengan MAI (Mandiri Amal Insani) yang didukung oleh KJRI HongKong, Unimig HongKong, MCS (Masyarakat Cinta Sedekah), NU (Nadatul Ulama) Hong Kong, dan Majlis Jauharotun Fii suuq, serta MATIM ( Majlis Ta'lim Indonesia Makau) mengadakan seminar yang bertema "Penguatan Hak~Hak Pekerja Migran Perempuan Indonesia di Hongkong Dalam Hukum Perkawinan dan Keluarga" pada tanggal 24 & 25 Desember 2016, yang bertempat di ruang Ramayana KJRI Hong Kong serta di Makau.
Melihat banyaknya kasus perceraian dalam keluarga pekerja migran, serta kesulitan~kesulitan lain dalam berkomunikasi dengan pasangan serta anak~anak dikarenakan terpisah oleh jarak, Unimig Indonesia berusaha memberikan penyuluhan hukum serta kiat~kiat dalam berkomunikasi dengan baik bagi para pekerja migran Indonesia dengan pasangan serta keluarga yang ditinggalkan.
Dalam acara tersebut ada beberapa materi hukum yang di berikan antara lain yang pertama tentang "Penguatan Hak Pekerja Migran Dalam Hukum Perkawinan dan Keluarga" yang di bawakan oleh Bapak Heru Susetyo, SH, LLM, Phd, Dosen FHUI.
Materi kedua yang berisikan tentang "Membangun Komunikasi Keluarga dan Pola Pengasuhan Anak Bagi Pekerja Migran Perempuan" yang dibawakan oleh Bapak Fathurrahman Arsyad selaku Sekjen Unimig Indonesia.
Materi ketiga yang berisikan tentang "Fikih Perkawinan Dalam Ajaran Islam" yang dibawakan oleh Bapak Ustad Isnan Ansory dari Nadatul Ulama.
- Lia, call/wa 9014 1224.
- Yaya Kanapi, call/wa 9542 0579.
- Ana, call/wa 9381 3844.
- Tini Lidia, call/wa 5560 6248.
- Arlie, call/wa 9456 2100.
- Ani, call/wa 6415 6567.
- Listi, call/wa 9108 8674