"Seminar Penguatan Hak~Hak Pekerja Migran Perempuan Indonesia di Hongkong serta Makau Dalam Hukum Perkawinan dan Keluarga"

Hong Kong, 28 Desember 2016

UNIMIG Indonesia bekerja sama dengan MAI (Mandiri Amal Insani) yang didukung oleh KJRI HongKong, Unimig HongKong, MCS (Masyarakat Cinta Sedekah), NU (Nadatul Ulama) Hong Kong, dan Majlis Jauharotun Fii suuq, serta MATIM ( Majlis Ta'lim Indonesia Makau) mengadakan seminar yang bertema "Penguatan Hak~Hak Pekerja Migran Perempuan Indonesia di Hongkong Dalam Hukum Perkawinan dan Keluarga" pada tanggal 24 & 25 Desember 2016, yang bertempat di ruang Ramayana KJRI Hong Kong serta di Makau.

Melihat banyaknya kasus perceraian dalam keluarga pekerja migran, serta kesulitan~kesulitan lain dalam berkomunikasi dengan pasangan serta anak~anak dikarenakan terpisah oleh jarak, Unimig Indonesia berusaha memberikan penyuluhan hukum serta kiat~kiat dalam berkomunikasi dengan baik bagi para pekerja migran Indonesia dengan pasangan serta keluarga yang ditinggalkan.

Dalam acara tersebut ada beberapa materi hukum yang di berikan antara lain yang pertama tentang "Penguatan Hak Pekerja Migran Dalam Hukum Perkawinan dan Keluarga" yang di bawakan oleh Bapak Heru Susetyo, SH, LLM, Phd, Dosen FHUI.

Materi kedua yang berisikan tentang "Membangun Komunikasi Keluarga dan Pola Pengasuhan Anak Bagi Pekerja Migran Perempuan" yang dibawakan oleh Bapak Fathurrahman Arsyad selaku Sekjen Unimig Indonesia.

Materi ketiga yang berisikan tentang "Fikih Perkawinan Dalam Ajaran Islam" yang dibawakan oleh Bapak Ustad Isnan Ansory dari Nadatul Ulama.

Unimig Hong Kong yang juga bekerjasama dengan beberapa aktifis pekerja migran lainnya,  juga mendapatkan dukungan dari  Bpk. Muhammad Iqbal, PhD selaku Presiden Unimig Indonesia, Bpk.Abdul Ghofur yang juga selaku konsultan UNIMIG Hong KongBpk.Heru Susetyo,PhD selaku Manajer riset dan Advokai UNIMIG Indonesia, Bpk.Fathurrahman selaku Sekjen UNIMIG Indonesia, serta Bpk. M Arifin Purwakananta selaku Direktur Institut Inovasi Sosial Indonesia, dan yang pastinya dari Tim Advokasi UNIMIG Hong Kong , serta beberapa aktifis pekerja migran diantaranya MCS ( Masyarakat Cinta Sedekah) yang diketuai oleh Arlie, Majlis Nihayatus Zain (Shatin) yang diketuai oleh Ibu.Shofi, Majlis Jauharotun Fii Suuq (Sheung Shui) yang di ketuai oleh Ibu.Lisa, Majlis Jama'ah Bismillah Shatin (JBS) yang diketuai oleh Ibu.Charyn dan aktifis pekerja migrant di luar UNIMIG.( lia )

MOTO : “ Ketulusan HATI adalah KUNCI dari segala KEBAIKAN”.
               “ Niat BAIK akan disambut BAIK oleh ALLAH SWT, Insya Allah”.


Tim  Advokasi UNIMIG Hong Kong :

  1. Lia, call/wa 9014 1224.
  2. Yaya Kanapi, call/wa 9542 0579.
  3. Ana, call/wa 9381 3844.
  4. Tini Lidia, call/wa 5560 6248.
  5. Arlie, call/wa 9456 2100.
  6.  Ani, call/wa 6415 6567.
  7.  Listi, call/wa 9108 8674 


Tanya jawab seputar Visa

Pertanyaan :

Misal Masa pasport kita habis pd tgl 3~11~2016, Visa stay Hk hanya sampai pd tgl 27~10~2016 TAPI  masa kontrak kerja kita masih lama sampai tgl 27~10~2017, apa yang HARUS kita lakukan?? apa yang terlebih dahulu kita urus antara pasport atau visa stay hk?

Jawabnnya:

Jika terjadi pada kontrak kerja baru dan masa kontrak kerja masih lama lalu belum pernah exit hk, bisa segera mengurus pasport baru lalu bisa exit hk dengan membawa pasport lama dan baru untuk mendapatkan visa stay hk sampai masa visa kerja atau masa kontrak kerja berlaku

Untuk yang masa pasport tidak cukup 2 th dan sudah exit hk, maka harus bikin pasport baru dan kemudian pergi ke immigrasi Hongkong untuk perpanjang sisa visa kerja sampai 2 th atau visa stay Hongkong.

Syarat yang di bawa :
~ surat dr majikan menyatakan masih tetap bekerja dengan majikan sampai masa kontrak kerja habis
~ isi formulir 988a
~ pasport lama dan pasport baru
~ kontrak kerja
~ id hongkong
~ biaya $ 190

Sebaiknya booking di imigrasi sebelum pergi supaya tidak tunggu lama.

Jika kasusnya sampai sdh over stay, dr persyaratan di atas perlu dilengkapi jg surat pernytaan dr pekerjanya knp sampai bs over stay selain surat pernyataan dr majikan, krn jika tdk membawa surat trsbt pihak imigrasi tidak akan memprosesnya atau tidak akan memberikan visa stay di hk

Beda INTERMINIT, BREAK KONTRAK, dan FINISH

Interminit adalah dimana majikan yang memutuskan kontrak kerja dengan pekerjanya.

Break kontrak adalah dimana pekerjanya yg memutus kontrak dengan majikannya.

Finish kontrak adalah dimana pekerja dapat menyelesaikan sampai tanggal visa kerja berakhir sesuai kontrak kerja.

Hak-hak yang di dapat sama, yaitu:

1. Tiket pesawat
2. Uang akomodasi $ 100
3. Sisa uang gaji sampai batas akhir
   putus kontrak kerja
4. Cuti taunan kalau sudah bekerja
   3 bulan atau lebih

Yang membedakan adalah jika majikan atau pekerjanya memutus kontrak kerja secara langsung, selain hak~hak di atas pekerja atau majikan wajib membayar denda pengganti notice dengan uang setara 1 bulan gaji, tapi jika pekerja memutus kontrak karena tindakan kriminal yg di lakukan majikan ke pekerja maka kewajiban membayar ganti rugi hilang begitu sebaliknya.

Jika pekerja sudah bekerja selama 5 tahun dengan majikan yang sama dan yg memutus kontrak majikan, selain hak~hak yang harus pekerja dapat maka juga berhak mendapat ganti rugi dan long service, kecuali pekerja di putus kontrak karena alasan kriminal yg di lakukan maka pengganti notice dan long service hangus.